Standar Pelayanan

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / STTB
NoKomponenUraian
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:
1 Persayaratan Pelayanan1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB dari Sekolah (kecuali Program Paket memakai Surat Keterangan dari PKBM)
2. Surat Keterangan dari Kepolisian asli
3. Surat Pernyataan Tangungjawab Mutlak bersangkutan yang bermaterai 10.000
4. Surat Pernyataan Saksi bermaterai 10.000 ( 2 orang saksi yang satu angkatan)
5. Foto Copy Ijazah / STTB bersangkutan dan 2 (dua) orang saksi
6. Foto Copy KTP bersangkutan dan 2 (dua) orang saksi
2Sistem, mekanisme, dan prosedur1. Pemohon Mengajukan berkas persyaratan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
2. Petugas meniti, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas
3. Berkas yang dinyatakan dan memenuhi persyaratan diterbitkan Surat Keterangan
4. Proses paraf dan Penandatangan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Indramayu
5. Penerbitan nomor agenda, stempel dan mengarsipkan
6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
7. Pemohon Mneyerahkan arsip untuk Sekolah.
3Jangka Waktu Pelayanan2 Hari
4Biaya / TarifRp 0,- / Gratis
5Produk Pelayanan Legalisasi
6Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan1. Pengadu dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Penanganan Pengaduan melalui Pos Pengaduan / Surat/ Kotak Admin/ Email
2. Aduan akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari atau sesuai sifat aduan.
3. Hasil tindaklanjut diinformasikan kepada pengadu paling lama 14 hari kerja (dalam hal nama pengadu tidak disebutkan tidak perlu disampaikan tetapi tetap ditindaklanjuti)
Legalisir Ijazah dan SKHU
NoKomponenUraian
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:
1 Persayaratan Pelayanan1. Membawa Ijazah dan SKHU Asli;
2. Mengisi Buku Legalisir
2Sistem, mekanisme, dan prosedur1. Setelah persyaratan lengkap, pemohon menemui Kasubag TU/ Staf TU untuk kemudian diteliti berkas persyaratannya;
2. Setelah persyaratan lengkap pemohon mengisi Buku Legalisasi;
3. Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi berada di tempat, legalisir dapat langsung dilakukan dalam waktu paling lama 35 menit.
4. Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi tidak berada di tempat, legalisir dapat dilakukan setelah pejabat dimaksud berada ditempat.
3Jangka Waktu Pelayanan35 Menit
4Biaya / TarifRp 0,- / Gratis
5Produk Pelayanan Legalisasir Ijazah dan SKHU
6Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan1. Pengadu dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Penanganan Pengaduan melalui Pos Pengaduan / Surat/ Kotak Admin/ Email
2. Aduan akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari atau sesuai sifat aduan.
3. Hasil tindaklanjut diinformasikan kepada pengadu paling lama 14 hari kerja (dalam hal nama pengadu tidak disebutkan tidak perlu disampaikan tetapi tetap ditindaklanjuti)