Mutasi Masuk

Sop Mutasi Siswa Masuk
NoKomponenUraian
1 Persayaratan Pelayanan1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal;
2. Surat Keterangan Mutasi Dapodik / Emis dari Sekolah Asal;
3. Melampirkan surat keterangan berkepribadian baik dari sekolah asal;
4. Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
5. Ijazah, SKHUN, dari jenjang pendidikan sebelumnya;
6. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
7. Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal.
2Sistem, mekanisme, dan prosedur1. Sekolah menerima dan melakukan seleksi berkas usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan;
2. Sekolah melaksanakan seleksi tes akademik dan non akademik, jika diperlukan;
3. Sekolah mengumumkan peserta didik yang diterima;
4. Sekolah membuat surat laporan mutasi yang ditandatandangani oleh kepala sekolah dan disahkan oleh pengawas sekolah.
3Jangka Waktu Pelayanan35 Menit
4Biaya / TarifRp 0,- / Gratis
5Produk Pelayanan Sop Mutasi Masuk
6Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan1. Pengadu dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Penanganan Pengaduan melalui Pos Pengaduan / Surat/ Kotak Admin/ Email
2. Aduan akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari atau sesuai sifat aduan.
3. Hasil tindaklanjut diinformasikan kepada pengadu paling lama 14 hari kerja (dalam hal nama pengadu tidak disebutkan tidak perlu disampaikan tetapi tetap ditindaklanjuti)